JAKARTA, KOMPAS – Enam bulan setelah
Diberlakukannya Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2007 tentang Fasilitas Pajak Penghasilan untuk Penanaman Modal dibidang Tertentu dan daerah Tertentu,ternyata belum satu perusahaanpun yang memenuhi persyaratan untuk memperoleh insentif.
|
15 Sektor Usaha
Yang Mendapat Insentif PPh
-
Makanan
-
Tekstil dan Pakaian jadi
-
Bubur kertas,kertas dan kertas karton
-
Bahan Kimia Industri
-
Barang 2 kimia lainnya
-
Logam dasar besi dan baja
-
Mesin dan perlengkapan
-
Motor Listrik,generator dan transformator
-
Elektronika dantelematika
-
Alat angkut darat
-
Pembuatan & perbaikan kapal
-
Pembuatan logam dasar bukan besi
Tariff yang lebih rendah menurut Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda
Dengan tax allowance, investor yang menanamkan modal sebesar 100 Milliar, misalnya dapat menggunakan Rp. 30 Milliar sebagai pengurang laba kena pajak dalam laporan keuangannya.
Dana 30 Milyar itu dibagi dengan lama penanaman modalnya.
Tax allowance ini tidak secara otomatis didapatkan
Perusahaan yang memohon mendapat insentif sebab harus
Presentasi dulu kepada BKPM mengenai rencana ekspansinya. Jika memenuhi persyaratan , barulah kami ajukan ke Dirje Pajak
Katanya (TAV)
|
|
Aturan itu dikeluarkan peme-
rintah dengan tujuan mendorong investast pada sector-sektor yang dapat menciptakan kesempatan kerja baru dalam jumlah besar dan kategori industri pioneer.
Prosesnya,perusahaan yang ingin mendapatkan insentif harus meminta izin kepada BKPM. (Badan Koordinasi Penanaman Modal).Setelah itu baru meminta persetujuan Departemen Keuangan , da-
lam hal ini Ditjen Pajak .
Jika sudah disetujui , akan diperoleh insentif . Sejauh ini dari 15 sektor usaha yang mendapat insentif tersebut , belum ada perusahaan yang memperoleh ijin dari BKPM
Muhamad Lutfi, Selasa(5/6)
Di Jakarta.
Sudah ada tujuh perusahaan yang telah meminta untuk memperoleh insentif. Dari jumlah itu, hanya tiga perusahaan yang mungkin memenuhi persyaratan, terdiri dari Satu
Industri kimia dan dua industri biodiesel. Ketiganya
Merupakan perusahaan yang mendaftarkan diri ke BKPM setelah 1 Januari 2007.
Untuk yang mengajukan permintaan insentif kepada
Kami, harus dilihat kasus-
|
Perkasus tak bisa disamaratakan. Katanya.
Lutfi menekankan, mengenai perlunya izin baru bagi perusahaan yang telah berdiri sebelum 1 Januari 2007. hal itu hendaknya tidak menjadi polemic.
BKPM tidak ingin perusahaan yang sudah terdaftar meminta ijin baru lagi sebab akan menambah kerja administrative perusahaan tersebut.
Tapi kami akan mengikuti prosedur sesuai Peraturan Menkeu, ujarnya,
Empat Jenis.
Insentif PAjak Penghasilan
(PPh) itu mulai berlaku 1 Ja-
nuari 2007 dan merupakan revisi dari Peraturan Pemerintah no. 148 Tahun 2000.
Ada empat insentif yang di-
Berikan . Pertama, Pengurangan penghasilan netto 30 percen dari jumlah penanaman modal yang dilakukan (tax allowance).
Kedua penyusutan dan amortisasi yang dipercepat,
Menjadi maksimum 10 tahun.
Ketiga,pengenaan PPh atas
Dividen yang dibayarkan kepada subyek pajak luar negeri sebesar 10 persen, atau
|
|